Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 6/1958 · UUDrt No. 6 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 1958Tanggal Penetapan:22 Desember 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 1958
Tanggal Penetapan22 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 65 Tahun 1958 tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma.

Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk memperluas pemberian anugerah Bintang Darma kepada warga negara Indonesia dan asing sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam kemajuan dan pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia. Dengan menyimpang dari ketentuan sebelumnya, pemberian Bintang Darma dapat dilakukan atas usul Menteri Pertahanan dengan pertimbangan Gabungan Kepala-kepala Staf dan dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi. Tata cara pemberian diatur oleh Menteri Pertahanan.

1. Bab X lama menjadi Bab XI baru dan pasal-pasal 23 dan 24 berturut-turut menjadi Pasal 24 dan Pasal 25.

(-)