Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"

Juga dikenal sebagai: UU 14/1968 · UU No. 14 Tahun 1968 · UU Nomor 14 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1968Tanggal Penetapan:7 Desember 1968
Militer & PertahananKompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTanda Kehormatan Bintang "Jalasena"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 1968
Tanggal Penetapan07 Desember 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 70 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk anggota Angkatan Perang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 mengatur tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena yang diberikan kepada anggota Angkatan Laut dan Warga Negara Indonesia (WNI) bukan anggota Angkatan Laut atas kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa di bidang tugas kemiliteran untuk kepentingan negara. Tanda Kehormatan ini bertujuan untuk mendorong sifat keprajuritan dan kesadaran berbakti. Bintang Jalasena terdiri dari tiga kelas: Kelas Satu, Kelas Dua, dan Kelas Tiga, yang sederajat dengan bintang-bintang lain di bawah Bintang Gerilya. Penganugerahan Bintang Jalasena diberikan kepada anggota Angkatan Laut yang menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa yang disumbangkan khusus untuk kemajuan Angkatan Laut, serta kepada WNI bukan anggota Angkatan Laut yang memenuhi syarat. Bintang Jalasena juga dapat diberikan secara anumerta. Pemberian Bintang Jalasena diputuskan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Laut melalui Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, setelah mendengar Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Penerima Bintang Jalasena mendapatkan hak seperti hadiah, penghormatan, dan pemakaman di makam pahlawan dengan upacara militer. Bintang Jalasena dapat dicabut haknya jika penerima melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Angkatan Laut.

(-)

(-)