Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1980

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma

Juga dikenal sebagai: UU 10/1980 · UU No. 10 Tahun 1980 · UU Nomor 10 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 1980Tanggal Penetapan:2 Agustus 1980
KebudayaanHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Agustus 1980
Tanggal Penetapan02 Agustus 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan penghargaan tertinggi dalam bentuk Bintang Budaya Parama Dharma kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam bidang kebudayaan. Penghargaan ini dimaksudkan untuk mendorong warga negara agar berkontribusi lebih dalam memajukan kebudayaan nasional. Bintang ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang berakhlak baik dan telah menunjukkan jasa yang melampaui kewajibannya. Pemberian Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Bintang ini dapat diberikan secara anumerta dan disertai dengan piagam serta hadiah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Hak atas bintang ini dapat dicabut jika penerima tidak lagi memenuhi syarat atau terlibat dalam tindakan yang merugikan negara.

(-)

1. Hak atas Bintang Budaya Parama Dharma dicabut jika penerima tidak memenuhi syarat atau terlibat dalam kejahatan berat, termasuk pidana penjara lebih dari satu tahun, kejahatan terhadap keamanan negara, atau menjadi anggota organisasi terlarang.