di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 30/1954 · UU No. 30 Tahun 1954 · UU Nomor 30 Tahun 1954
Undang-Undang ini mengatur tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mencatat masa satu windu (8 tahun) sejak berdirinya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) pada 5 Oktober 1945 sebagai masa penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Tujuannya adalah memberikan penghargaan kepada anggota APRI yang selama masa tersebut menunjukkan kesetiaan, kesungguhan, dan budi pekerti baik dalam tugasnya.
Ketentuan substansial meliputi pemberian tanda kehormatan berupa "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" kepada anggota APRI yang memenuhi syarat, yaitu masih berdinas aktif pada 5 Oktober 1953 dan selama satu windu sebelumnya terus-menerus menunjukkan kesetiaan, kesungguhan, dan kelakuan baik. Medali juga diberikan secara anumerta kepada anggota yang memenuhi syarat tetapi gugur atau meninggal setelah 5 Oktober 1953. Presiden dapat memberikan medali kepada anggota yang berdinas minimal tujuh tahun terus-menerus. Undang-undang ini juga mengatur bentuk medali, cara pemakaian, dan kondisi pencabutan hak untuk memakainya.