Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 70 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 70/1958 · UU No. 70 Tahun 1958 · UU Nomor 70 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1958Tanggal Penetapan:4 September 1958
Militer & PertahananKompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1958
Tanggal Penetapan04 September 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 41)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 sebagai undang-undang permanen, guna memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Perang yang telah menunjukkan keberanian, kesetiaan, dan teladan dalam tugas mereka. Penghargaan ini diharapkan dapat memupuk semangat berkorban dan meningkatkan daya tempur serta persatuan di kalangan militer.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pemberian tanda penghargaan berupa Satyalancana Bhakti, Teladan, Kesetiaan, dan Peristiwa kepada anggota Angkatan Perang dan warga negara yang memenuhi syarat. Penghargaan ini diberikan berdasarkan kriteria seperti keberanian dalam pertempuran, kesetiaan dalam dinas, dan partisipasi dalam peristiwa penting. Penghargaan ini juga dapat diberikan secara anumerta dan kepada non-anggota militer yang berkontribusi atas perintah militer. Undang-undang ini menetapkan bentuk, ukuran, dan warna dari setiap satyalancana serta prosedur pemberiannya.

(-)

1. Hak atas satyalancana dicabut jika penerima dikenakan hukuman berat atau diberhentikan tidak hormat dari dinas ketentaraan. 2. Satyalancana Teladan dapat dicabut jika penerima tidak lagi dianggap sebagai teladan.