Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahannilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Juga dikenal sebagai: PP 50/1994 · PP No. 50 Tahun 1994 · PP Nomor 50 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1995Tanggal Penetapan:28 Desember 1994
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahannilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1995
Tanggal Penetapan28 Desember 1994
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong 3. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 ini diterbitkan untuk menyesuaikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan peraturan pelaksanaan yang ada agar lebih sesuai dengan perubahan undang-undang tersebut. Peraturan ini mengatur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, serta kelompok barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pengkreditan pajak masukan, saat dan tempat pajak terutang, serta ketentuan peralihan untuk memastikan transisi yang lancar dari peraturan lama ke peraturan baru.

1. Ketentuan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak, tarif, dan pembuatan Faktur Pajak yang diberlakukan terhadap suatu penyerahan atau kegiatan lain yang dipersamakan dengan penyerahan, adalah ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya penyerahan atau kegiatan lain yang dipersamakan dengan penyerahan tersebut. 2. Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku.

(-)