Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Juga dikenal sebagai: PP 20/1996 · PP No. 20 Tahun 1996 · PP Nomor 20 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 1996Tanggal Penetapan:19 Februari 1996
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 1996
Tanggal Penetapan19 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri dengan menetapkan ketentuan tentang perlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap penyerahan kendaraan bermotor produksi dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor yang diproduksi di luar negeri dan mendorong pertumbuhan industri mobil nasional dengan merek yang diciptakan sendiri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tarif PPnBM untuk berbagai jenis kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor beroda dua dengan isi silinder 250 cc atau kurang dikenakan tarif 20%, kecuali yang dibuat di dalam negeri atau digunakan untuk keperluan tertentu. Kendaraan jenis kombi, minibus, van, dan pick up yang menggunakan bahan bakar solar dikenakan tarif 25%. Kendaraan bermotor beroda dua dengan isi silinder lebih dari 250 cc dan jenis kendaraan lainnya dikenakan tarif 35%. Kendaraan bermotor nasional yang memenuhi persentase kandungan lokal tertentu akan ditanggung PPnBM-nya oleh pemerintah. Jika tidak memenuhi persentase tersebut, PPnBM harus dilunasi.

(-)

(-)