Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996

Juga dikenal sebagai: PP 36/1996 · PP No. 36 Tahun 1996 · PP Nomor 36 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 1996Tanggal Penetapan:4 Juni 1996
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 1996
Tanggal Penetapan04 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri dengan memberikan fasilitas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor tertentu. Perubahan ini mengatur tarif PPnBM untuk berbagai jenis kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin dan kandungan lokal. Kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% mendapatkan pengecualian dari PPnBM. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produksi kendaraan bermotor dan mendukung industri otomotif nasional dalam menghadapi persaingan global.

(-)

(-)