Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Juga dikenal sebagai: PP 59/1999 · PP No. 59 Tahun 1999 · PP Nomor 59 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 1999Tanggal Penetapan:24 Juni 1999
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 1999
Tanggal Penetapan24 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang otomotif dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994. Perubahan ini mengatur tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tarif PPnBM ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, dengan pengecualian untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan dinas TNI/POLRI. Peraturan ini menetapkan tarif PPnBM mulai dari 10% hingga 50% tergantung pada spesifikasi kendaraan, seperti jumlah penumpang, sistem penggerak, dan kapasitas silinder mesin.

(-)

(-)