Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 143 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Juga dikenal sebagai: PP 143/2000 · PP No. 143 Tahun 2000 · PP Nomor 143 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:22 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan22 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Kebijakan ini mengatur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, dasar pengenaan pajak, penghitungan pajak, pengkreditan pajak masukan, serta saat dan tempat pajak terutang. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak. Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan berdasarkan harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat memilih nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pengenaan pajak.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)