Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Juga dikenal sebagai: PP 24/2002 · PP No. 24 Tahun 2002 · PP Nomor 24 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2002Tanggal Penetapan:13 Mei 2002
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 2002
Tanggal Penetapan13 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak serta menyinkronkan peraturan perpajakan. Perubahan ini mengatur kembali ketentuan perpajakan terkait perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan. Beberapa ketentuan yang diubah termasuk penghapusan Pasal 1 angka 5, perubahan dasar pengenaan pajak untuk barang mewah, dan penyesuaian mekanisme pengkreditan Pajak Masukan. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru terkait pengkreditan Pajak Masukan dan penentuan saat terutangnya pajak dalam berbagai situasi penyerahan barang dan jasa.

(-)

(-)