Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 1/2012 · PP No. 1 Tahun 2012 · PP Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2012Tanggal Penetapan:3 Januari 2012
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Kebijakan ini mengatur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), tanggung jawab pembeli dan penerima jasa atas pembayaran pajak, serta pengaturan pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak, penghitungan pajak, dan pengkreditan pajak masukan. Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. Peraturan ini juga mengatur saat dan tempat terutangnya pajak serta kewajiban penerbitan Faktur Pajak oleh PKP.

1. Ketentuan mengenai penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 berlaku sejak tanggal 1 April 2010.

(-)