di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Juga dikenal sebagai: PP 1/2012 · PP No. 1 Tahun 2012 · PP Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Kebijakan ini mengatur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), tanggung jawab pembeli dan penerima jasa atas pembayaran pajak, serta pengaturan pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak, penghitungan pajak, dan pengkreditan pajak masukan. Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. Peraturan ini juga mengatur saat dan tempat terutangnya pajak serta kewajiban penerbitan Faktur Pajak oleh PKP.