di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Juga dikenal sebagai: PP 144/2000 · PP No. 144 Tahun 2000 · PP Nomor 144 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk menentukan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, termasuk barang hasil pertambangan, barang kebutuhan pokok, makanan dan minuman di tempat tertentu, serta uang dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa kesehatan, sosial, perbankan, pendidikan, keagamaan, kesenian, penyiaran, angkutan umum, tenaga kerja, perhotelan, dan jasa pemerintah. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis barang dan jasa dalam setiap kategori yang dikecualikan dari PPN.