Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 44/2022 · PP No. 44 Tahun 2022 · PP Nomor 44 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2022Tanggal Penetapan:2 Desember 2022
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2022
Tanggal Penetapan02 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini mengatur tarif, cara menghitung, dan penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Peraturan ini juga mengatur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tanggung jawab renteng pembayaran pajak, dan penyerahan barang atau jasa yang dikenai PPN. Selain itu, diatur pula mengenai pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma barang atau jasa kena pajak, serta penyerahan barang kena pajak melalui lelang dan agunan yang diambil alih oleh kreditur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)