Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Juga dikenal sebagai: PP 9/2021 · PP No. 9 Tahun 2021 · PP Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalPenciptaan Lapangan KerjaKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan Peraturan Baru yang menetapkan perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan tidak mencabut atau mengubah peraturan sebelumnya.

1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan

Dalam peraturan ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan kegiatan perpajakan:

  • Wajib Pajak luar negeri yang menerima penghasilan berupa bunga obligasi harus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sesuai tarif yang ditetapkan.
  • Pengusaha Kena Pajak harus membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Pajak Kena Pajak.
  • Wajib Pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan harus memenuhi ketentuan penyampaian yang diatur lebih lanjut dalam peraturan.
2. Penambahan Dalam Peraturan Ini

Peraturan ini memperkenalkan beberapa ketentuan baru yang sebelumnya tidak terdapat dalam peraturan yang berlaku:

  • Pengenalan tarif pemotongan Pajak Penghasilan untuk penghasilan bunga obligasi yang dapat diturunkan.
  • Ketentuan pengecualian pajak untuk dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri.
  • Pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
3. Penghapusan Dalam Peraturan Ini

Beberapa ketentuan lamanya dihapus atau disederhanakan dalam peraturan ini:

  • Penghapusan ketentuan Pasal yang tidak relevan lagi dalam perkembangan perpajakan saat ini.
  • Penghapusan ayat-ayat dalam Pasal yang dianggap tidak diperlukan dalam konteks kebijakan perpajakan modern.
  • Hilangnya sanksi administratif untuk Wajib Pajak yang membuat Faktur Pajak tanpa identitas pembeli dalam batas waktu tertentu.
4. Perubahan Dalam Peraturan Ini

Sebagaimana terbaca di dalam isi peraturan, terdapat perubahan ketentuan yang signifikan:

  • Perubahan ketentuan mengenai penghitungan Pajak Penghasilan dan pelunasan pajak dalam tahun berjalan.
  • Perubahan terkait dengan ketentuan sanksi administratif pada Wajib Pajak.
  • Perubahan dalam ketentuan mengenai prosedur pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Ketentuan peralihan dalam peraturan ini mencakup :

  • Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan Bunga Obligasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku selama masa transisi 6 bulan.
  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli dalam Faktur Pajak tidak dikenakan sanksi administratif selama 30 hari setelah peraturan ini berlaku.
  • Pengaturan mengenai sanksi administratif yang berlaku sebelum tanggal tertentu tetap diakui dan diterapkan pada kasus-kasus yang relevan.

Sanksi dalam peraturan ini terdiri dari:

  • Sanksi Administrasi: Diantaranya berupa denda dan penyitaan terhadap pajak yang kurang bayar serta sanksi administratif berupa bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak.
  • Sanksi Pidana: Tindakan pidana bagi Wajib Pajak yang melakukan penggelapan pajak berat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.