di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Juga dikenal sebagai: PP 55/2022 · PP No. 55 Tahun 2022 · PP Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, serta keadilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Penyesuaian ini dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini mengatur kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan dan amortisasi, serta penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur instrumen pencegahan penghindaran pajak dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan.