Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 23/2018 · PP No. 23 Tahun 2018 · PP Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, dengan tujuan memberikan kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% untuk jangka waktu tertentu. Peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan final. Namun, terdapat pengecualian bagi penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan dari luar negeri, dan penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan lain. Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum jika mereka mampu melakukan pembukuan. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan final yang berbeda untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha.

1. Untuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% dari peredaran bruto setiap bulan. 2. Untuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan. 3. Untuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(-)