di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Juga dikenal sebagai: PP 23/2018 · PP No. 23 Tahun 2018 · PP Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, dengan tujuan memberikan kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% untuk jangka waktu tertentu. Peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan final. Namun, terdapat pengecualian bagi penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan dari luar negeri, dan penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan lain. Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum jika mereka mampu melakukan pembukuan. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan final yang berbeda untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha.