Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Juga dikenal sebagai: PP 20/2026 · PP No. 20 Tahun 2026 · PP Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2026Tanggal Penetapan:22 April 2026
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2026
Tanggal Penetapan22 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung praktik bisnis yang sehat dan meningkatkan kepatuhan pajak dengan mencegah praktik penghindaran pajak. Peraturan ini juga mengadopsi rekomendasi internasional terkait aksesi Indonesia ke OECD dengan menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian serupa kepada pejabat publik (baik dalam negeri maupun asing) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria Wajib Pajak yang berhak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5%, yang mencakup Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan atau koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Terdapat penyesuaian mengenai pengecualian subjek pajak, termasuk Wajib Pajak yang memilih tarif umum, Wajib Pajak badan yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak yang telah melampaui jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mempertegas mekanisme penggabungan peredaran bruto bagi suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau memiliki perjanjian pemisahan harta, serta penggabungan peredaran bruto dengan perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

1. Wajib Pajak orang pribadi yang jangka waktu pengenaan PPh finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 atau 2025 dapat dikenai PPh final berdasarkan peraturan ini untuk Tahun Pajak 2025 dan/atau 2026 sepanjang memenuhi kriteria. 2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang jangka waktu pengenaan PPh finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 sampai dengan 2029 dapat dikenai PPh final berdasarkan peraturan ini untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan 2029. 3. Surat keterangan PPh final yang dimiliki Wajib Pajak orang pribadi dan badan tertentu dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria. 4. Wajib Pajak badan tertentu (seperti CV, firma, PT selain perseroan perorangan, dan BUMDes) yang jangka waktu PPh finalnya belum berakhir dapat tetap menggunakan tarif final sampai jangka waktu tersebut berakhir. 5. Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan tertentu yang dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022 dapat dikenai PPh final berdasarkan peraturan ini sampai akhir Tahun Pajak 2026. 6. Peraturan pelaksanaan dari PP 55/2022 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

(-)