Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Juga dikenal sebagai: PP 94/2010 · PP No. 94 Tahun 2010 · PP Nomor 94 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, sejalan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan perpajakan yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur objek pajak, termasuk dividen dan agio saham, serta penghitungan keuntungan atau kerugian selisih kurs. Selain itu, diatur pula pembagian laba dan surplus Bank Indonesia sebagai objek pajak. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembukuan terpisah jika memiliki penghasilan yang dikenai pajak final dan tidak final. Ketentuan mengenai pelunasan pajak dalam tahun berjalan, baik oleh Wajib Pajak sendiri maupun melalui pihak lain, juga diatur secara rinci, termasuk mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan.

1. Penghitungan pajak bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2009 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. 2. Penghitungan pajak dalam tahun berjalan sampai dengan Desember 2008, untuk tahun pajak 2009, bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. 3. Fasilitas perpajakan dengan jangka waktu yang terbatas yang diperoleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2009 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.

(-)