di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Juga dikenal sebagai: PP 94/2010 · PP No. 94 Tahun 2010 · PP Nomor 94 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, sejalan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan perpajakan yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur objek pajak, termasuk dividen dan agio saham, serta penghitungan keuntungan atau kerugian selisih kurs. Selain itu, diatur pula pembagian laba dan surplus Bank Indonesia sebagai objek pajak. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembukuan terpisah jika memiliki penghasilan yang dikenai pajak final dan tidak final. Ketentuan mengenai pelunasan pajak dalam tahun berjalan, baik oleh Wajib Pajak sendiri maupun melalui pihak lain, juga diatur secara rinci, termasuk mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan.