Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Juga dikenal sebagai: PP 45/2019 · PP No. 45 Tahun 2019 · PP Nomor 45 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2019Tanggal Penetapan:25 Juni 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 2019
Tanggal Penetapan25 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui pemberian fasilitas perpajakan. Kebijakan ini mengatur pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru di industri pionir dan industri padat karya. Selain itu, peraturan ini juga memberikan pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)