Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui pemberian fasilitas perpajakan. Kebijakan ini mengatur pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru di industri pionir dan industri padat karya. Selain itu, peraturan ini juga memberikan pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.