Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Juga dikenal sebagai: PP 18/2009 · PP No. 18 Tahun 2009 · PP Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:9 Februari 2009
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan09 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 ini bertujuan untuk mengatur pengecualian bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dari objek Pajak Penghasilan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iman dan takwa para pemeluk agama serta memberikan perlakuan yang sama bagi setiap pemeluk agama di Indonesia. Bantuan atau sumbangan yang dikecualikan adalah yang tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang dikecualikan adalah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh Pemerintah, serta penerima zakat yang berhak. Sumbangan keagamaan yang dikecualikan adalah yang diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan oleh Pemerintah dan penerima sumbangan yang berhak. Bantuan atau sumbangan dapat berupa uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.

(-)

(-)