Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: PP 29/2020 · PP No. 29 Tahun 2020 · PP Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:10 Juni 2020
Pelayanan KesehatanKetentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaFasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan10 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk memberikan fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 di Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi, termasuk pasar modal. Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain: pemberian tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang memproduksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; pengurangan penghasilan bruto dari sumbangan yang diberikan untuk penanganan COVID-19; pengaturan tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19; serta pengaturan mengenai penghasilan dari kompensasi penggunaan harta dan pembelian kembali saham di bursa. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak terkait pelaporan dan pemotongan pajak, serta ketentuan perpanjangan fasilitas pajak hingga 30 September 2020.

1. Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT mulai dari tanggal 1 Maret 2020 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Sumbangan yang telah diberikan melalui BNPB, BPBD, kementerian terkait, dan/atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan mulai dari tanggal 1 Maret 2020 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi mulai dari tanggal 1 Maret 2020 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 4. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta mulai dari tanggal 1 Maret 2020 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 5. Pembelian kembali saham mulai dari tanggal 1 Maret 2020 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)