Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PP 74/2011 · PP No. 74 Tahun 2011 · PP Nomor 74 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 dan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak terpisah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembetulan Surat Pemberitahuan, pengungkapan ketidakbenaran, dan tata cara pembayaran pajak. Wajib Pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebelum penyidikan diberitahukan kepada Penuntut Umum. Peraturan ini juga mengatur tentang pembukuan dan pemeriksaan, termasuk kewajiban menyimpan dokumen selama 10 tahun dan kewajiban Wajib Pajak untuk memberikan akses kepada pemeriksa pajak.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk permohonan yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Verifikasi untuk permohonan yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Pembetulan terhadap Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga untuk penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Batas waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan untuk pengajuan permohonan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 5. Tata cara Pemeriksaan dan permohonan pembatalan hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan untuk Pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 6. Proses penyelesaian keberatan untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 7. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan Pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 8. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 9. Persyaratan dan prosedur pembetulan Surat Pemberitahuan untuk pembetulan Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 10. Persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran perbuatan untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 11. Persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 12. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 13. Permintaan keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2011, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 3. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. 4. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.