Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007

Juga dikenal sebagai: PP 80/2007 · PP No. 80 Tahun 2007 · PP Nomor 80 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan pengungkapan ketidakbenaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penetapan dan ketetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta keberatan dan pembetulan. Wajib Pajak diwajibkan untuk menyimpan dokumen perpajakan selama 10 tahun dan dapat menunjuk kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Peraturan ini juga memberikan ketentuan mengenai imbalan bunga dan penagihan pajak.

1. Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. 2. Terhadap hak dan kewajiban perpajakan terkait penyelesaian permohonan penghapusan NPWP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembetulan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, dan lain-lain yang diterima setelah 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 150% untuk pengungkapan ketidakbenaran dan 50% untuk pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan. 2. Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. 3. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.