di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentangpelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991
Juga dikenal sebagai: PP 36/1993 · PP No. 36 Tahun 1993 · PP Nomor 36 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong industri kendaraan bermotor dalam negeri agar lebih efisien dan meningkatkan kandungan lokal. Kebijakan ini mengatur penyesuaian tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) berdasarkan jenis dan kandungan lokal kendaraan bermotor. Kendaraan dengan kandungan lokal lebih dari 60% dikenakan tarif lebih rendah. Peraturan ini juga mengatur pengecualian PPn BM untuk kendaraan tertentu seperti kendaraan dinas ABRI/POLRI, kendaraan untuk tujuan protokoler, dan kendaraan untuk angkutan umum. Selain itu, peraturan ini menetapkan tarif PPn BM yang berbeda berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan.