di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Juga dikenal sebagai: PP 22/1985 · PP No. 22 Tahun 1985 · PP Nomor 22 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dengan kebutuhan dan keadaan yang lebih menjamin kelancaran pelaksanaannya. Penyesuaian ini dilakukan dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 dan menggantinya dengan ketentuan baru yang lebih lengkap dan mudah dipahami.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penetapan obyek pajak, kewajiban pencatatan, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Pengusaha yang melakukan impor, ekspor, atau produksi barang kena pajak harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jasa pemborongan juga dikenakan pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari harga atau pembayaran, dan 0% untuk ekspor. Barang mewah dikenakan tarif pajak penjualan tambahan sebesar 10% atau 20% tergantung jenisnya.