Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Juga dikenal sebagai: PP 29/1988 · PP No. 29 Tahun 1988 · PP Nomor 29 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1988Tanggal Penetapan:27 Desember 1988
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi konsumsi barang mewah dengan mengubah tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM). Perubahan ini dilakukan dengan mengelompokkan barang mewah ke dalam tiga kategori tarif: 10%, 20%, dan 30%. Barang-barang yang dikenakan tarif 10% termasuk minuman non-alkohol, kendaraan bermotor tertentu, dan alat rumah tangga mewah. Tarif 20% dikenakan pada barang seperti alat fotografi dan barang saniter. Tarif 30% dikenakan pada barang seperti minuman beralkohol dan kendaraan mewah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Menteri Keuangan akan menentukan jenis barang mewah yang termasuk dalam setiap kategori tarif.

(-)

(-)