Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991

Juga dikenal sebagai: PP 76/1991 · PP No. 76 Tahun 1991 · PP Nomor 76 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1992Tanggal Penetapan:31 Desember 1991
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional dengan cara meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini dilakukan melalui perubahan tarif dan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap sejumlah barang mewah tertentu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kelompok barang mewah tertentu. Barang-barang yang dikenakan pajak ini meliputi minuman yang tidak mengandung alkohol, alat rumah tangga dan hiburan, kendaraan bermotor, dan barang-barang mewah lainnya. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi antara 10%, 20%, dan 35% tergantung pada jenis barangnya. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Menteri Keuangan berwenang menentukan macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok yang dikenakan pajak tersebut.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk penyerahan oleh pabrikan dan/atau impor yang faktur pajak atau dokumen impornya diselesaikan sejak tanggal 1 Januari 1992.

(-)