Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Juga dikenal sebagai: PP 38/1983 · PP No. 38 Tahun 1983 · PP Nomor 38 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1984Tanggal Penetapan:31 Desember 1983
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1984
Tanggal Penetapan31 Desember 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dengan tujuan mengatur lebih lanjut pemungutan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah. Peraturan ini menetapkan definisi dan peran berbagai pihak seperti importir, eksportir, pabrikan, dan lainnya yang terlibat dalam kegiatan perpajakan. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, termasuk tempat dan jangka waktu pelaporan usaha. Peraturan ini juga menjelaskan jenis jasa yang dikenakan pajak, serta ketentuan mengenai pencatatan dan pelaporan pajak. Tarif pajak untuk barang mewah ditetapkan sebesar 10% dan 20% tergantung pada jenis barang. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak, dan terdapat ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

(-)