di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Juga dikenal sebagai: PP 38/1983 · PP No. 38 Tahun 1983 · PP Nomor 38 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dengan tujuan mengatur lebih lanjut pemungutan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah. Peraturan ini menetapkan definisi dan peran berbagai pihak seperti importir, eksportir, pabrikan, dan lainnya yang terlibat dalam kegiatan perpajakan. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, termasuk tempat dan jangka waktu pelaporan usaha. Peraturan ini juga menjelaskan jenis jasa yang dikenakan pajak, serta ketentuan mengenai pencatatan dan pelaporan pajak. Tarif pajak untuk barang mewah ditetapkan sebesar 10% dan 20% tergantung pada jenis barang. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak, dan terdapat ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.