Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Yang Dilakukan Oleh Pemborong

Juga dikenal sebagai: PP 28/1988 · PP No. 28 Tahun 1988 · PP Nomor 28 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1988Tanggal Penetapan:27 Desember 1988
Pendapatan Non PajakKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Yang Dilakukan Oleh Pemborong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1988
Tanggal Penetapan27 Desember 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga mencakup penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya, selain jasa pemborongan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pemerataan beban pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak, kecuali untuk jasa tertentu seperti jasa kesehatan, sosial, keagamaan, pendidikan, dan lainnya yang dikecualikan. Pedagang Besar didefinisikan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kecuali sebagai Pedagang Pengecer. Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa Kena Pajak, dengan pengecualian tertentu.

1. Jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi dikenakan PPN untuk pembayaran yang dilakukan sejak 15 Januari 1989. 2. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada badan tertentu dikenakan PPN untuk pembayaran sejak 1 Januari 1989. 3. Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak lainnya dikenakan PPN untuk penyerahan sejak 1 April 1989.

(-)