Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 18/1977 · PP No. 18 Tahun 1977 · PP Nomor 18 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:29 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan29 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26) dengan semua peraturan-peraturan tambahan dan perubahannya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 di Provinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 7).

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan sistem penggajian anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ABRI dengan menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan sesuai perkembangan kebutuhan fisik dan keuangan negara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian golongan dan ruang kepangkatan anggota ABRI, serta menetapkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja, dengan kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi anggota yang memenuhi syarat. Tunjangan meliputi tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan tunjangan lain yang diatur lebih lanjut. Masa kerja dihitung penuh atau setengah tergantung kondisi tertentu, dan tidak dihitung dalam beberapa keadaan seperti desersi atau penahanan.

1. Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Gaji lama ke dalam pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

(-)