Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 1/1974 · PP No. 1 Tahun 1974 · PP Nomor 1 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1973Tanggal Penetapan:19 Januari 1974
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1973
Tanggal Penetapan19 Januari 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dan menyeragamkan sebutan kepangkatan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973. Tujuannya adalah untuk memantapkan integrasi dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menggantikan daftar skala gaji yang sebelumnya terpisah menjadi satu daftar skala gaji baru yang mencakup ketiga angkatan dan POLRI. Penyesuaian sebutan pangkat dan gaji akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut mulai tanggal 1 Juni 1973.

(-)