di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 1/1974 · PP No. 1 Tahun 1974 · PP Nomor 1 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dan menyeragamkan sebutan kepangkatan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973. Tujuannya adalah untuk memantapkan integrasi dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menggantikan daftar skala gaji yang sebelumnya terpisah menjadi satu daftar skala gaji baru yang mencakup ketiga angkatan dan POLRI. Penyesuaian sebutan pangkat dan gaji akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.