Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian tunjangan pangan/sandang antara golongan Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mendukung Pembangunan Lima Tahun. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968. Pasal 13 mengatur pemberian tunjangan pangan/sandang dalam bentuk bahan (in natura) kepada anggota ABRI Golongan I. Pasal 15 menetapkan tunjangan pelaksana sebesar 20% dari gaji pokok untuk anggota ABRI Golongan II, III, dan IV. Pasal 3 mengatur pembayaran untuk bahan pangan yang diterima in natura oleh pegawai dan anggota ABRI Golongan II, III, dan IV, dengan batas maksimal Rp 20 per kg beras.