Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)

Juga dikenal sebagai: PP 1/1968 · PP No. 1 Tahun 1968 · PP Nomor 1 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1968Tanggal Penetapan:1 Februari 1968
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1968
Tanggal Penetapan01 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 2833) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968).

Peraturan Pemerintah ini mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968). Perubahan ini dilakukan untuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan dalam peraturan gaji tersebut dalam rangka memperbaiki nasib pegawai negeri, menciptakan ketenangan bekerja, dan meningkatkan kegairahan kerja.

Ketentuan substansial yang diubah adalah terkait tunjangan pangan. Pegawai yang digaji menurut golongan gaji II, III, dan IV P.G.P.S. 1968 tetap diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967, terhitung mulai bulan Januari tahun 1968 sampai dengan bulan Desember 1968.

(-)

(-)