Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 3/1980 · PP No. 3 Tahun 1980 · PP Nomor 3 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 1980Tanggal Penetapan:22 Januari 1980
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 ini ditetapkan untuk mengatur pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian PNS kepada negara dan mendorong peningkatan pengabdian mereka. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan pertama, kenaikan pangkat reguler, pilihan, istimewa, pengabdian, anumerta, selama tugas belajar, selama menjadi pejabat negara, selama dalam penugasan, selama menjalankan wajib militer, dan penyesuaian ijazah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang ujian dinas dan pelaksanaan pengangkatan dalam pangkat. Setiap kenaikan pangkat harus memenuhi syarat tertentu dan dilakukan tepat waktu untuk memastikan penghargaan diberikan kepada orang yang tepat.

(-)

(-)