Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)

Juga dikenal sebagai: PP 12/1967 · PP No. 12 Tahun 1967 · PP Nomor 12 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:28 Desember 1967
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1961.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil yang lama dengan sistem yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini menetapkan struktur gaji pokok dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil, termasuk ketentuan mengenai pengangkatan, kenaikan pangkat, dan tunjangan-tunjangan yang berhak diterima. Gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja, dengan kenaikan berkala dan istimewa yang dapat diberikan berdasarkan penilaian kinerja. Tunjangan meliputi tunjangan keluarga, kemahalan daerah, pangan/sandang, dan jabatan pimpinan. Peraturan ini juga mengatur syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat, serta masa kerja yang dihitung untuk penetapan gaji pokok.

1. Penyesuaian dari peraturan gaji lama ke dalam peraturan gaji ini diatur dengan Keputusan Presiden. 2. Kepada pegawai yang hingga tanggal berlakunya peraturan ini menerima tunjangan beras/gula dalam bentuk uang dan kemudian, mulai berlakunya peraturan ini, tidak termasuk golongan pegawai yang berhak menerima tunjangan beras/gula baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk bahan (in natura), apabila ia karenanya ternyata mengalami kemunduran dalam penghasilannya, diberikan penghasilan peralihan sebesar kemunduran itu yang dihitung berdasarkan harga beras/gula untuk saat tersebut menurut ketentuan Pemerintah Daerah Swasta tingkat I yang bersangkutan. 3. Penghasilan peralihan tersebut pada ayat (1) pasal ini tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah setiap kenaikan penghasilan yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan sejak berlakunya peraturan ini. 4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini diperlakukan pula kepada pegawai dalam hal pegawai tersebut mengalami kenaikan pangkat.

(-)