Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968

Juga dikenal sebagai: PP 5/1968 · PP No. 5 Tahun 1968 · PP Nomor 5 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 1968Tanggal Penetapan:21 Februari 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 1968
Tanggal Penetapan21 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meninjau dan menyesuaikan ketentuan pemberian jumlah penghasilan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin keseimbangan pengeluaran keuangan terkait tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk bahan (in natura) kepada anggota. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 20 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, yang mengatur besaran penghasilan anggota Angkatan Bersenjata. Penghasilan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana, dan tunjangan jabatan/pimpinan. Besaran penghasilan ditetapkan sebesar 75% untuk anggota golongan I (Tamtama) dan 50% untuk anggota golongan II (Bintara), III (Pama), dan IV (Pamen - Pati) dari penghasilan yang berlaku mulai Januari hingga Desember 1968.

(-)

(-)