Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata

Juga dikenal sebagai: PP 2/1968 · PP No. 2 Tahun 1968 · PP Nomor 2 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1968Tanggal Penetapan:1 Februari 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1968
Tanggal Penetapan01 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan memperpanjang ketentuan mengenai tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967. Perubahan ini mencakup pemberian tunjangan pangan dalam bentuk bahan atau uang kepada anggota yang digaji menurut Golongan II (Bintara), Golongan III (Perwira Pertama), dan Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi) mulai Januari hingga Desember 1968. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan pangan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan anggota ABRI.

(-)

(-)