Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (P.G.S.P. 1963) Dan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G. A.B.R.I. 1968)

Juga dikenal sebagai: PP 35/1968 · PP No. 35 Tahun 1968 · PP Nomor 35 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1968Tanggal Penetapan:25 November 1968
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (P.G.S.P. 1963) Dan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G. A.B.R.I. 1968)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1968
Tanggal Penetapan25 November 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 2. Ketentuan Pasal 20 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1968 Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 24 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 2. Ketentuan Pasal 20 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan pangan bagi pegawai negeri sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang digaji menurut golongan tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi dampak harga bahan pangan di pasaran bebas dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau uang dengan harga yang telah ditentukan. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil golongan II, III, dan IV serta anggota ABRI golongan III (PAMA) dan IV (PAMEN/PATI). Selain itu, kebijakan ini menetapkan bahwa harga beras yang diterima pegawai tidak boleh melebihi dua puluh rupiah per kilogram, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)