di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (P.G.S.P. 1963) Dan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G. A.B.R.I. 1968)
Juga dikenal sebagai: PP 35/1968 · PP No. 35 Tahun 1968 · PP Nomor 35 Tahun 1968
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan pangan bagi pegawai negeri sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang digaji menurut golongan tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi dampak harga bahan pangan di pasaran bebas dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau uang dengan harga yang telah ditentukan. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil golongan II, III, dan IV serta anggota ABRI golongan III (PAMA) dan IV (PAMEN/PATI). Selain itu, kebijakan ini menetapkan bahwa harga beras yang diterima pegawai tidak boleh melebihi dua puluh rupiah per kilogram, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.