Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968) Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 No. 5)

Juga dikenal sebagai: PP 4/1968 · PP No. 4 Tahun 1968 · PP Nomor 4 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 1968Tanggal Penetapan:21 Februari 1968
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968) Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 No. 5)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 1968
Tanggal Penetapan21 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968.

Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengatur besarnya jumlah penerimaan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan penghasilan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 24 angka 1, yang mengatur besarnya penghasilan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana, dan tunjangan jabatan-pimpinan. Penghasilan ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan yang berlaku, yaitu 75% untuk pegawai golongan gaji I dan 50% untuk golongan II, III, dan IV, berlaku dari Januari hingga Desember 1968.

(-)

(-)