Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 13/1983 · PP No. 13 Tahun 1983 · PP Nomor 13 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1983Tanggal Penetapan:30 April 1983
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1983
Tanggal Penetapan30 April 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Militer Tituler, agar sesuai dengan status mereka sebagai PNS. Hal ini dilakukan karena pemberian gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 dianggap tidak sesuai dengan status Militer Tituler yang bersifat sementara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menambahkan Bab IV A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977, yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi Militer Tituler tetap menerima gaji berdasarkan Peraturan Gaji PNS. Selain itu, bagi PNS yang sudah berstatus Militer Tituler sebelum peraturan ini berlaku, diberikan tunjangan peralihan. Tunjangan ini adalah selisih antara gaji yang diterima berdasarkan peraturan lama dengan gaji PNS. Tunjangan ini akan berkurang seiring kenaikan gaji PNS. Hak perawatan personil dan tunjangan lain juga diberikan kepada Militer Tituler.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah berstatus Anggota Militer Tituler sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan peralihan. 2. Tunjangan peralihan berkurang secara berangsur setiap yang bersangkutan mendapat kenaikan penghasilan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(-)