di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 13/1983 · PP No. 13 Tahun 1983 · PP Nomor 13 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Militer Tituler, agar sesuai dengan status mereka sebagai PNS. Hal ini dilakukan karena pemberian gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 dianggap tidak sesuai dengan status Militer Tituler yang bersifat sementara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menambahkan Bab IV A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977, yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi Militer Tituler tetap menerima gaji berdasarkan Peraturan Gaji PNS. Selain itu, bagi PNS yang sudah berstatus Militer Tituler sebelum peraturan ini berlaku, diberikan tunjangan peralihan. Tunjangan ini adalah selisih antara gaji yang diterima berdasarkan peraturan lama dengan gaji PNS. Tunjangan ini akan berkurang seiring kenaikan gaji PNS. Hak perawatan personil dan tunjangan lain juga diberikan kepada Militer Tituler.