Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: PP 7/1997 · PP No. 7 Tahun 1997 · PP Nomor 7 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1997Tanggal Penetapan:26 Maret 1997
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1997
Tanggal Penetapan26 Maret 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan demikian, dilakukan perubahan terhadap skala dan daftar gaji pokok prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Perubahan ini diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

(-)

(-)