di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992
Juga dikenal sebagai: PP 47/1993 · PP No. 47 Tahun 1993 · PP Nomor 47 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan mengubah gaji pokok mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah skala dan daftar gaji pokok prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 dan perubahannya, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992. Perubahan ini dituangkan dalam Lampiran I dan Lampiran II dari peraturan ini.