Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992

Juga dikenal sebagai: PP 47/1993 · PP No. 47 Tahun 1993 · PP Nomor 47 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1993Tanggal Penetapan:16 Agustus 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1993
Tanggal Penetapan16 Agustus 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan mengubah gaji pokok mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah skala dan daftar gaji pokok prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 dan perubahannya, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992. Perubahan ini dituangkan dalam Lampiran I dan Lampiran II dari peraturan ini.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

(-)