Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985

Juga dikenal sebagai: PP 36/1991 · PP No. 36 Tahun 1991 · PP Nomor 36 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1991Tanggal Penetapan:14 Juni 1991
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1991
Tanggal Penetapan14 Juni 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983 dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan daftar gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan perubahan susunan kepangkatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990. Perubahan ini termasuk penghapusan pangkat Calon Perwira dan penambahan pangkat Prajurit Kepala serta Kopral Kepala.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan daftar gaji pokok bagi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Perubahan ini didasarkan pada perubahan struktur kepangkatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau penghapusan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.

(-)