di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985
Juga dikenal sebagai: PP 36/1991 · PP No. 36 Tahun 1991 · PP Nomor 36 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan daftar gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan perubahan susunan kepangkatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990. Perubahan ini termasuk penghapusan pangkat Calon Perwira dan penambahan pangkat Prajurit Kepala serta Kopral Kepala.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan daftar gaji pokok bagi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Perubahan ini didasarkan pada perubahan struktur kepangkatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau penghapusan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.