Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 Di Propinsi Irian Jaya

Juga dikenal sebagai: PP 7/1975 · PP No. 7 Tahun 1975 · PP Nomor 7 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1974Tanggal Penetapan:7 Maret 1975
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBerlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 Di Propinsi Irian Jaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1974
Tanggal Penetapan07 Maret 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969 tentang Penghasilan bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di Daerah Propinsi Irian Barat.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 bertujuan untuk menyelaraskan peraturan gaji bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Propinsi Irian Jaya. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969 dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) di Propinsi Irian Jaya. Anggota yang bertugas di Irian Jaya akan menerima Tunjangan Irian Jaya di samping penghasilan yang sudah ada. Jika penghasilan baru lebih kecil dari sebelumnya, diberikan tunjangan peralihan. Perubahan tunjangan diatur oleh Menteri Keuangan, dan penyesuaian pangkat serta gaji pokok diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.

1. Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini mempunyai penghasilan yang lebih besar dari penghasilan baru, diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan penghasilan baru. 2. Tunjangan peralihan dikurangi dengan kenaikan penghasilan yang diterima sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)