Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1969 tentang Penghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Di Daerah Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: PP 13/1969 · PP No. 13 Tahun 1969 · PP Nomor 13 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1969Tanggal Penetapan:12 Mei 1969
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Di Daerah Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1969
Tanggal Penetapan12 Mei 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 1964 tentang Peraturan Penghasilan Anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara di daerah Propinsi Irian Barat. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 1964 dan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 1964 bagi Anggota Angkatan Kepolisian yang bertempat kedudukan dipindahkan ke dan ditugaskan untuk sementara di daerah Propinsi Irian Barat.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969 ini bertujuan untuk menetapkan peraturan penghasilan bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertugas di daerah Propinsi Irian Barat. Kebijakan ini mencakup pemberian penghasilan dalam mata uang Rupiah Irian Barat, tunjangan anak, dan tunjangan kemahalan daerah bagi anggota yang bertempat kedudukan atau dipindahkan ke daerah tersebut. Selain itu, anggota yang ditugaskan sementara di Irian Barat selama 30 hari atau lebih berhak atas tunjangan penugasan dan tunjangan kemahalan daerah. Penghasilan ini bebas pajak dan tidak memerlukan surat keputusan kecuali bagi anggota yang belum disesuaikan pangkat dan masa kerjanya. Ketentuan ini berlaku surut sejak 1 April 1969.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan-ketentuan tentang penghasilan yang berlaku bagi Anggota Angkatan Kepolisian Republik Indonesia di Irian Barat yang diatur dengan peraturan lain, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)