Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1968 tentang Perobahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Dirobah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1968

Juga dikenal sebagai: PP 33/1968 · PP No. 33 Tahun 1968 · PP Nomor 33 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1968Tanggal Penetapan:28 Oktober 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Dirobah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1968
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1968
Tanggal Penetapan28 Oktober 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1968.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 dan 5 Tahun 1968, terkait pengaturan gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan besaran penghasilan dan tunjangan bagi anggota ABRI.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan anggota ABRI untuk tahun 1968 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana, dan tunjangan jabatan pimpinan. Besaran penghasilan untuk golongan I (TAMTAMA) dan II (BINTARA) adalah 75% dari penghasilan penuh, sedangkan untuk golongan III (PAMA) dan IV (PAMEN dan PATI) adalah 50%. Selain itu, anggota golongan III dan IV menerima tunjangan pangan dalam bentuk bahan sesuai ketentuan Pasal 15.

(-)

(-)