For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Also known as: PP 29/2001 · PP No. 29 Tahun 2001 · PP Nomor 29 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2001Publication Date:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 2001
Publication Date18 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, sepanjang mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977. Peraturan ini mengatur pemberian gaji pokok berdasarkan pangkat dan golongan ruang, serta ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala dan istimewa. Selain itu, diatur pula tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan tunjangan lainnya. Masa kerja golongan dihitung berdasarkan berbagai kondisi, termasuk tugas belajar dan penugasan di luar negeri. Peraturan ini juga mencakup ketentuan penyesuaian pangkat dan gaji pokok dari peraturan lama ke peraturan baru.

1. Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian pangkat dan gaji pokok berdasarkan peraturan gaji lama ke dalam pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)