For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 13/2008 · PP No. 13 Tahun 2008 · PP Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 yang telah beberapa kali diubah sebelumnya. Ketentuan baru ini berlaku surut sejak 1 Januari 2008, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan anggota kepolisian.

1. Ketentuan perubahan gaji berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

(-)