For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 36/2014 · PP No. 36 Tahun 2014 · PP Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2014Publication Date:21 Mei 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Mei 2014
Publication Date21 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003, Nomor 68 Tahun 2005, Nomor 12 Tahun 2007, Nomor 13 Tahun 2008, Nomor 21 Tahun 2009, Nomor 27 Tahun 2010, Nomor 13 Tahun 2011, Nomor 17 Tahun 2012, dan Nomor 24 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menaikkan gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Peraturan ini menetapkan besaran gaji pokok baru yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)